Satgas Polda Metro Jaya Ungkap Sejumlah Harga Pangan Masih Melampaui Ketentuan HET

0
2026-03-17-11-55-19-IMG_20260317_WA0001

EXPO INDONESIA.MY.ID, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di wilayah hukum Polda Metro Jaya menemukan sejumlah komoditas pangan yang masih dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) selama pemantauan pasar pada Maret 2026.

Temuan tersebut terungkap dalam kegiatan analisa dan evaluasi yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (16/3/2026).

Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Muh Ardila Amry, menyampaikan bahwa beberapa komoditas yang masih dijual di atas harga ketentuan di antaranya cabai rawit merah, minyak goreng Minyakita, serta gula konsumsi di sejumlah wilayah.

“Untuk komoditas cabai rawit merah, hampir di seluruh wilayah pengecekan masih dijual di atas HET. Ini menjadi perhatian bersama agar segera dicarikan solusi guna menstabilkan harga di pasar,” ujarnya.

Selain itu, Satgas juga menemukan adanya pedagang yang menjual minyak goreng Minyakita di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah. Sementara untuk gula konsumsi, masih terdapat beberapa wilayah yang menjual dengan harga melebihi ketentuan.

Tak hanya itu, perhatian juga diberikan terhadap komoditas daging sapi yang saat ini menjadi atensi Badan Pangan Nasional. Dalam pemantauan, daging sapi diklasifikasikan menjadi tiga kategori, yakni paha depan, paha belakang, dan daging beku.

Dalam evaluasi tersebut, Satgas turut menyoroti praktik penjualan ayam ras hidup (live bird) oleh rumah potong hewan (RPH) yang tidak sesuai aturan. RPH diketahui tidak diperbolehkan menjual ayam dalam bentuk hidup, dan bagi pelanggar telah diberikan surat teguran.

Sebagai langkah pengawasan, Satgas melakukan intervensi di pasar dengan menempelkan stiker panduan harga acuan penjualan (HAP) atau HET kepada para pedagang. Pedagang yang terbukti melanggar diberikan surat pernyataan serta pemasangan stiker peringatan pada kios atau tokonya.

Lebih lanjut, Ardila menegaskan bahwa pedagang yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) namun tetap melanggar akan dikenakan sanksi tegas.

“Jika pedagang memiliki NIB dan tetap menjual di atas HAP atau HET, maka akan direkomendasikan pencabutan izin usahanya kepada dinas terkait,” tegasnya.

Satgas Saber Pangan Polda Metro Jaya akan terus melakukan pengecekan ke pasar-pasar guna memastikan stabilitas harga serta melindungi masyarakat dari praktik penjualan yang tidak sesuai ketentuan pemerintah.

“Kegiatan pengecekan akan terus dilakukan hingga ada instruksi lebih lanjut dari Satgas pusat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *